Syarat Syarat yang dibutuhkan saat ingin balik nama BPKB:
1. Pendaftaran balik nama kendaraaan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Salinan akte pendirian atau surat keterangan berdomisili
4. Surat kuasa (untuk instansi pemerintah)
5. fotocopi STNK
6. fotocopi BPKB
7. Cek fisik
8. Kwitansi Pembelian bermaterai
Syarat pindah ke luar daerah:
1. Pendaftaran balik nama kendaraaan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Salinan akte pendirian atau surat keterangan berdomisili
5. Surat keterangan pindah daerah dari stnk
6. kartu induk BPKB dari luar daerah
7. Ceklist dari STNK
8. Kwitansi Pembelian yang sah
9. fotocopy STNK
10.fotocopy BPKB
Pendaftaran pindah alamat:
1. Pendaftaran balik nama kendaraaan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Salinan akte pendirian atau surat keterangan berdomisili
4. Surat kuasa (untuk instansi pemerintah)
5. fotocopy STNK
6. fotocopy BPKB
7. Cek fisik
Sumber: http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23749
-
Seuntai Kata Bertuai Makna
Sekeras baja, sepanas matahari tetapi kasih mampu membekukannya...
Aku tak mampu memimpikanmu dalam cinta sehari Namun aku ingin mengasihimu untuk jauh lebih dari 1000 hari...
Biarlah jiwaku mengusik hatiMu dimalam-malam tidurkuKarena kasihMu tidak cukup bersinar di siang hari saja!
Halaman
Categories:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "Persyaratan Balik Nama BPKB"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya..